Mengurus Catatan Sipil Pernikahan Selama Pandemi, Ribet Ga Sih ?

July 10, 2020

Sudah beberapa bulan dunia dikejutkan dengan pandemi, dan bisa dibilang pandemi COVID-19 ini memang cukup meresahkan. Tidak hanya dalam bidang kesehatan maupun ekonomi, namun pandemi ini juga berdampak pada banyak hal, tak terkecuali Pernikahan. Jujur, aku sudah merencanakan pernikahan dalam waktu yang tidak singkat, bisa dibilang hampir 1,5 tahun. Namun memang rencana yang udah dibangun itu harus kandas karna adanya pandemi. But the show must go on, karna memang aku dan pasangan menginginkan tanggal tersebut. Nah kali ini aku mau share pengalamanku mengurus pernikahan secara negara alias catatan sipil selama pandemi, kira-kira ribet ga sih ?

Photo by RYM Photography

Oke, sebelumnya perlu digaris bawahi kalau pernikahan ini hanya PEMBERKATAN alias tidak resepsi. Karna memang kita sepakat menunda resepsi untuk kesehatan bersama. Oh ya, perlu diketahui juga bahwa kemungkinan persyaratan bisa berbeda tergantung wilayah, jadi silahkan dipastikan kembali dengan wilayah masing-masing. Namun aku akan memberikan gambaran untuk mendaftarkan pernikahan di kota Bogor. Nah kira-kira butuh apa aja sih ?


Nah sebelum mengurus ke negara, aku sarankan kalian untuk mengurus dokumen ke tempat ibadah sesuai dengan agama masing-masing. Karna aku beragama Kristen, jadi :


Koordinasi dengan Gereja / Tempat Ibadah sesuai Agama


Menurutku ini adalah poin paling penting karna untuk mendaftarkan pernikahan pada negara, kalian tentu harus mendapatkan surat pernyataan bahwa kalian sudah melakukan pernikahan, dan surat ini dikeluarkan oleh tempat ibadah. Nah kalau untuk agama ku sendiri, cukup banyak step-step yang harus dipenuhi, mulai dari berkas-berkas, bimbingan, dan konseling. Which means it takes a lot of time. Jadi, menurutku ini adalah hal paling pertama yang harus kalian datangi. Berkas-berkasnya sendiri mungkin bisa berbeda ya jadi bisa langsung ditanyakan saja hihi.

Nah sambil "nyambi", kalian bisa juga nyicil untuk catatan sipil. Kalau kalian gatau alurnya, kalian bakal banyak bolak balik, jadi aku akan share urutan pendaftaran catatan sipil menurut pengalamanku. Oh ya, untuk mengurus berkas sampai ke kelurahan itu harus SENDIRI-SENDIRI kalau kalian beda kelurahan, calon pengantin laki-laki sendiri dan perempuan sendiri. Tapi kalau kelurahannya sama, ya barengan aja ngurusnya.

1. Datang dulu ke Pak RT dan Pak RW sesuai domisili


Kemungkinan datang : 1-2x / lebih (kalau berkasmu aman, 1-2x cukup)

Nah untuk mengurus catatan sipil, jangan langsung ke kelurahan ya, nanti diusir WKWKWK. Engga deng, maksudnya nanti kamu ga akan dilayani. Karna kelurahan sendiri baru bisa melayani kalau sudah ada surat pengantar dari RT/RW. Jadi pertama memang kamu harus datang ke Pak RT dan RW sesuai domisilimu. Disini kita harus mengisi :

- SURAT PENGANTAR DARI RT / RW.
Surat pengantar ini ada form dari pak RTnya, kamu tinggal isi aja. Isinya kamu mau melakukan permohonan untuk membuat akta pernikahan. Nah, nantinya surat pengantar ini di cap dan di ttd oleh RT dan RW setempat. Kamu juga harus minta ttd orang tua, makanya aku tulis kemungkinan datang 2x. Tapi kalau kamu datang dengan orang tua, 1x cukup lah. Surat pengantar ini nantinya akan kamu serahkan ke kelurahan.

- SURAT PERNYATAAN BELUM PERNAH MENIKAH.
Surat / form ini juga harusnya ada di Pak RT, tapi waktu itu aku ketik manual karna lagi habis. Kamu harus ttd surat pernyataan diatas materai, dan harus di CAP dan di TTD oleh pak RT dan RW setempat.

- BAWA FOTOCOPY KTP, KK DAN KTP ORANG TUA.
Bawa aja fotocopynya, siapa tau pak RT dan RWmu mau ngecek" data.

INI BERLAKU UNTUK PENGANTIN LAKI-LAKI MAUPUN PEREMPUAN. INGAT, URUS SENDIRI-SENDIRI.
Jadi untuk Pak RT dan Pak RW, kamu dapat 2 berkas yang sudah di ttd dan di cap.

2. Datang ke Kelurahan sesuai Domisili


Kemungkinan datang : 1x / lebih (kalau berkasmu aman, 1x cukup).

Pastikan kamu sudah lengkapi berkas-berkas ini sebelum ke kelurahan ya :
- FOTOCOPY KTP CALON PENGANTIN (1x)
- FOTOCOPY KTP ORANG TUA/ WALI CALON PENGANTIN (1x)
- FOTOCOPY KK (1x)
- SURAT PENGANTAR DARI RT / RW (1x asli)
- SURAT PERNYATAAN BELUM PERNAH MENIKAH (1x asli, 1x fotocopy)

Nah kalau suratnya udah lengkap kamu tinggal datang ke kelurahan,
Surat Pengantar dari RT dan RW asli akan kamu serahkan ke kelurahan, sedangkan untuk surat pernyataan belum pernah menikah cukup yang fotocopy (tapi kemaren aku ditanyain yang asli juga buat di cek). Hasilnya, kamu akan dapat surat baru yaitu Surat Pengantar Perkawinan yang dikeluarkan oleh kelurahan. Surat Pengantar Perkawinan ini katanya dulu ada 4 lembar, yaitu N1-N4. Nah sekarang aku cuma dapat 1 lembar yang dinamakan model N1.

Kalau udah dapat Surat Pengantar Perkawinan dari kelurahan, baru kamu bisa datang ke DISDUKCAPIL.

3. Datang ke DISDUKCAPIL



Kemungkinan datang : 4x / lebih. Selama berkasmu aman, 4x cukup.

Nah sampai disini, kalian bisa datang sama pasangan ya. Saran aku kalian tanya-tanya dulu catatan sipil di daerah kalian butuh apa aja, takutnya beda dengan wilayah tempat aku mendaftar. Oke, saranku DATANG KE CATATAN SIPIL MAKSIMAL 2 MINGGU SEBELUM PERNIKAHAN. Jadi 2 minggu itu udah mepet banget ya, karna waktu itu aku datang 2 minggu sebelum nikah dan dia bilang data harus langsung masuk, jadi aku cenderung buru-buru untuk menyelesaikan berkas yang dibutuhkan.

Eits tapi katanya datang ke catatan sipil ini juga bisa setelah menikah, namun memang pembuatan akta nikah jadinya jauh lebih LAMA. Dimana kalau akta nikahnya lama, kamu akan lama juga mengurus berkas-berkas selanjutnya (seperti pembuatan KK baru, dll). Jadi disini aku akan share pengalamanku yang datang 2 minggu sebelum menikah.

Kedatangan pertama :
Disini aku minta formulir yang harus diisi yaitu FORMULIR PENCATATAN PERKAWINAN (F-2.12), dan sekalian nanya berkas apa saja yang harus aku bawa. Nah disini bisa berbeda-beda ya, berhubung domisili aku dan pasangan sama-sama di KOTA BOGOR, jadi persyaratannya ga terlalu ribet.

Formulirnya sendiri isinya tentang biodata calon suami (beserta orang tua) dan biodata calon istri (beserta orang tua). Kemudian, biodata saksi dan tempat pernikahan.

Kedatangan kedua :
Pastikan sudah mengisi Formulir Pencatatan Perkawinan (F-2.12) dengan lengkap yang sudah di ttd oleh orang tua (ttd saksi bisa menyusul). Berkas yang di bawa (menurut pengalamanku) :
- SURAT BUKTI PERKAWINAN AGAMA / PEMBERKATAN - Surat ini dikeluarkan setelah pernikahan secara agama, jadi berkas ini memang akan menyusul di kedatangan ketiga.
- FOTOCOPY AKTA KELAHIRAN KEDUA MEMPELAI (masing" 1x)
- SURAT KETERANGAN DARI KELURAHAN KEDUA MEMPELAI (Total ada 2 (Pria dan Wanita), yang jenis N1 tadi).
- FOTOCOPY KTP KEDUA CALON MEMPELAI
- FOTOCOPY KK KEDUA CALON MEMPELAI
- PAS FOTO BERDAMPINGAN UK. 4X6 BERWARNA 5 LEMBAR - Boleh Biru / Merah, bebas.
- FOTOCOPY 2 ORANG SAKSI DIATAS 21 TAHUN KE ATAS
- FOTOCOPY SURAT BAPTIS KEDUA MEMPELAI (apabila beragama kristiani)
- FOTOCOPY KTP ORTU / WALI KEDUA MEMPELAI
- VAKSIN TETANUS - Bagi Perempuan

Nah berkas ini mungkin masih akan ada lagi untuk sebagian orang, khususnya apabila menikah dengan WNA / TNI / POLRI, ataupun kalau kalian memiliki domisili yang berbeda karna harus ada surat pengantar numpang nikah. Which means, aku gabisa jelasin disini karna aku kurang ngerti, jadi silahkan tanya hal ini ke bagian capilnya ya hihi. Oh ya, disini aku bikin janji dengan pihak capil untuk tanda tangan akta pernikahan, aku janjian 2 hari setelah tanggal pernikahan (hari Senin).

Kedatangan ketiga :
Aku menikah di hari sabtu, dan aku datang 2 hari setelahnya yaitu di hari Senin (sudah janjian). Tentunya aku datang dengan keadaan sudah menikah secara agama dan sudah memiliki surat bukti perkawinan agama. Kalian tidak hanya datang berdua, tapi kalian juga datang dengan 1 orang tua Pria, 1 orang tua Wanita, dan 2 orang saksi diatas 21 tahun.

Yang harus dibawa :
- FOTOCOPY SURAT BUKTI PERKAWINAN AGAMA / PEMBERKATAN (1x)
dan berkas-berkas lain yang menyusul.

Karna pandemi, proses ini bisa dibilang sebentar banget karna cuma tanda tangan dan juga melengkapi berkas-berkas yang mungkin belum lengkap hihi.

Kedatangan keempat :
Disini aku tinggal mengambil akta nikahnya, dan jadinya juga cepet banget, hanya 1 hari setelah kedatangan ketiga. Tapi ini harus dikonfirmasi lagi dengan pihak capilnya ya, takutnya beda-beda. Oh ya, info yang aku dapat dari petugas capil, sekarang akta nikahnya hanya di selembar kertas HVS, berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Jadi setelah diambil jangan lupa langsung laminating biar ga lecek.

---------------------------

TIPS !
Akan banyak butuh Fotocopy KTP pengantin, KTP orang tua, dan KK. Jadi fotocopynya agak banyak aja biar ga bolak balik. Saranku, kamu bawa semua berkas setiap mau mengurus ini, biar ga ada yang ketinggalan dan keselip hihi.

---------------------------


FAQ :
Q : Perlu Sertifikat Layak Kawin ga ?
A : Setau aku selama pandemi, syarat ini ditiadakan untuk sementara. Jadi memang aku pun tidak mengurus sertifikat layak kawin.

Q : Harus tes kesehatan apa aja ya kak?
A : Selama aku ngurusin berkas, yang ditanyakan memang hanya vaksin tetanus ya. Untuk vaksin tetanus sendiri bisa di puskesmas terdekat.

Q : Jam bukanya gimana ya kak ? Enaknya datang jam berapa?
A : Selama pandemi, kalau untuk kelurahan di tempatku maksimal jam 12 siang. Kalau untuk catatan sipil, sampai jam 3. Tapi memang aku selama ngurus ini, datangnya agak pagian biar punya banyak waktu untuk bolak balik (kalau ternyata ada berkas yang kelewat dan kelupaan)

Q : Apakah tanda tangan untuk Catatan Sipil bisa di hari H pernikahan ?
A : Kalau pada saat weekend sepertiku, jawabannya tidak. Karna Disdukcapil sendiri beroperasi pada hari kerja, yaitu Senin-Jumat, makanya aku ttd di hari Senin.

Q : Ngurus catatan sipil bisa sesudah nikah ga ya ?
A : Bisa, tapi memang akan lebih lama prosesnya dan tentunya akan berdampak pada proses pembuatan Kartu Keluarga dll.

Kalau ada pertanyaan lain, boleh share di kolom komen ya ! Kalau bisa ku jawab, akan ku jawab hihi.


Nah kira-kira itulah yang bisa aku share selama mengurus catatan sipil SEBELUM menikah.
Next aku akan share pengalamanku mengurus berkas SETELAH menikah.
Gimana sih ngurus KK baru, ganti status KTP, urus surat pindah dll? Stay tune !

Kalau kalian juga punya pengalaman serupa, share yuk di kolom komen !








4 comments

Hi ! You can leave me a comment (But please no SARA, and no SPAM).
Don't forget to use google account ^^
Have a nice day ❤